Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Hakim dan Panitera PN Tangerang Minta Suap Rp30 Juta dari Pengacara

Selasa, 13 Maret 2018 - 20:30:00 WIB
Hakim dan Panitera PN Tangerang Minta Suap Rp30 Juta dari Pengacara
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tiga dari kiri) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (13/3/2018) malam. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Mereka disangkakan kasus penerimaan dan pemberian suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika). Diduga sebagai pemberi, yakni AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Wahyu Widya Putri merupakan hakim di PN Tangerang, sedangkan Tuti Atika panitera pengganti di institusi yang sama. Adapun Agus Wiratno dan HM Saipudin merupakan pengacara.

Basaria mengatakan, motif suap adalah keinginan advokat memenangkan perkara perdata yang ditangani PN Tangerang. Uang suap diserahkan kepada panitera pengganti untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Awalnya pengacara yang terlibat dalam perkara wanprestasi di pengadilan disebut akan menolak gugatan klien pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin. Kemudian dua pengacara itu berupaya melakukan intervensi terhadap putusan hakim dengan memberi suap melalui Tuti Atika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut