JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan. Diketahui 3 Hakim Yustisial dan 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka korupsi.
Firli sengaja menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata setelah para hakim di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka KPK.
"Empat hari yang lalu saya sempat bertemu langsung dengan Ketua KY. kita bicara untuk perbaikan badan peradilan kita. Sayang hari ini Pak Mukti Fajar Nur Dewata tidak bisa hadir," kata Firli di kantornya Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dalam pertemuan dengan Ketua KY, KPK sepakat untuk bekerja sama memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi praktik suap di lembaga peradilan. Bukan hanya dengan KY, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk memetakan titik celah yang menjadi kerawanan tindak pidana korupsi.
"KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, Firli juga membeberkan beberapa langkah yang perlu diperbaiki MA untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya suap. Salah satunya, perlu dilakukan pelaksanaan terkait dengan eksaminasi putusan. Menurut Firli, itu satu langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap.
"Kedua, pelaksanaan sidang itu perlu dikenakan atau dilakukan secara transparan, baik itu peradilan kasasi maupun PK itu sendiri dan itu direspons oleh MA. Begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera," tuturnya.