Hakim di MA Tersangka Korupsi, Ketua KPK Temui Pimpinan KY: Untuk Perbaikan Badan Peradilan Kita

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas masalah korupsi di sektor peradilan. Diketahui 3 Hakim Yustisial dan 2 Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka korupsi.

Firli sengaja menemui Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata setelah para hakim di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka KPK.

"Empat hari yang lalu saya sempat bertemu langsung dengan Ketua KY. kita bicara untuk perbaikan badan peradilan kita. Sayang hari ini Pak Mukti Fajar Nur Dewata tidak bisa hadir," kata Firli di kantornya Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dalam pertemuan dengan Ketua KY, KPK sepakat untuk bekerja sama memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi praktik suap di lembaga peradilan. Bukan hanya dengan KY, KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawas (Bawas) MA untuk memetakan titik celah yang menjadi kerawanan tindak pidana korupsi.

"KPK juga sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi," tuturnya.

Lebih lanjut, Firli juga membeberkan beberapa langkah yang perlu diperbaiki MA untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya suap. Salah satunya, perlu dilakukan pelaksanaan terkait dengan eksaminasi putusan. Menurut Firli, itu satu langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana suap.

"Kedua, pelaksanaan sidang itu perlu dikenakan atau dilakukan secara transparan, baik itu peradilan kasasi maupun PK itu sendiri dan itu direspons oleh MA. Begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
2 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
2 jam lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Megapolitan
5 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal