JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan banding atas putusan 11 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dengan hal ini, putusan 11 itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dia mengungkapkan, banding itu diajukan pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Diketahui, Djuyamto divonis pada Rabu (3/12/2025). Dia divonis bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Ketiganya masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).