JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang sengketa pileg Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, pada Kamis (2/5/2024). Menurutnya KPU tidak pernah serius sejak sidang sengketa pilpres.
Mulanya Hakim MK, Arief Hidayat ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.
“Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU, mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?” kata Arief di Gedung MK.
Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. “Belum hadir,” jawabnya.
“Lha kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU, KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat?” timpal Arief.
Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda di kantor.
“Lho, nggak bisa ini. Bagaimana responsnya ini? KPU kok enggak serius ini, gimana sih? Tolong disampaikan kepada KPU harus serius itu,” tanya Arief dengan nada serius.
Arief pun mengatakan jika KPU tidak serius sejak sidang sengketa pilpres beberapa waktu lalu. Mestinya Komisioner KPU harus hadir di setiap sidang sengketa pemilu.
“Jadi sejak (sidang) pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini ya. Bentar, ini harus disampaikan komisioner itu ya. Komisionernya ada berapa? Mestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di Panel 1, Panel 2, Panel 3 kan. Kenapa belum hadir,” ujar Arief.