Hakim Nyatakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tidak Dapat Diterima

Muhammad Refi Sandi
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam tak dapat diterima. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said tidak dapat diterima. Praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia PT Antam

Gugatan praperadilan Budi Said teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Lusiana Amping membacakan putusan.

Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing menekankan timnya akan menganalisis pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa. Kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan di sana," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Praperadilan Ditolak, Nadiem: Saya Menerima Hasilnya, Siap Jalani Proses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Terungkap, Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Mobil
7 bulan lalu

Tabrak S-Presso, Pemilik Lamborghini Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban dengan yang Baru

Nasional
8 bulan lalu

MA Kabulkan PK Antam, Aset Crazy Rich Budi Said Bisa Langsung Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal