Hakim Sebut Teddy Minahasa Tak Dukung Program Pemberantasan Narkoba

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Hakim menyebut Teddy tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Hal itu menjadi salah satu yang memberatkan Teddy dalam persidangan ini.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," kata hakim, Selasa (9/5/2023).

Hakim juga menilai Teddy menikmati keuntungan penjualan narkoba dan merusak nama baik institusi Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Agam Sumbar, Targetkan Segera Beroperasi

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Instruksikan Korve, Polri Bentuk Satgas ASRI

Nasional
2 hari lalu

Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal