Hakim Sebut Teddy Minahasa Tak Dukung Program Pemberantasan Narkoba

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: Antara)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati Teddy dalam kasus peredaran narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Polri Luncurkan Laporan Online Super Apps, Pangkas Birokrasi Layanan Masyarakat

Nasional
18 jam lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Megapolitan
19 jam lalu

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita Sabu Nyaris 5 Kg!

Nasional
21 jam lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal