Hakim Tipikor Sebut yang Meringankan Emirsyah Satar Bikin Garuda Diakui Dunia

Antara
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat mendengarkan vonis 8 tahun penjara dari Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan terdakwa Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

Emirsyah yang pernah menjadi dirut PT Garuda 2 periode yakni 2005-2014 diwajibkan membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rosmina pula.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti dalam 2 dakwaan, 1 dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan ke-2, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Nasional
4 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Seleb
4 hari lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal