Hakim Tolak Eksepsi AG, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Ari Sandita Murti
AG saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan pengacara AG. Sidang tertutup kasus penganiayaan Cristalino David Ozora ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Sidang ini dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Sri pun langsung memerintahkan pemeriksaan saksi hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah ayah David, Jonathan Latumahina. Selain Jonathan, ada juga paman David yang diperiksa sebagai saksi.

Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum di pengadilan. Dia sudah tiba di PN Jaksel sejak sekira pukul 09.00 WIB.

Pengurus GP Ansor itu hadir di pengadilan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tim pengacara David untuk menghadirkan keluarga David sebagai saksi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
11 bulan lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
11 bulan lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Nasional
1 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal