JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan pengacara AG. Sidang tertutup kasus penganiayaan Cristalino David Ozora ini dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Sidang ini dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Sri pun langsung memerintahkan pemeriksaan saksi hari ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah ayah David, Jonathan Latumahina. Selain Jonathan, ada juga paman David yang diperiksa sebagai saksi.
Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum di pengadilan. Dia sudah tiba di PN Jaksel sejak sekira pukul 09.00 WIB.
Pengurus GP Ansor itu hadir di pengadilan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tim pengacara David untuk menghadirkan keluarga David sebagai saksi.