Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah menangani perkara sesuai koridor hukum.

"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, agenda persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik akan mempersiapkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di depan majelis hakim.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan hajelis hakim," imbuh dia.

KPK juga menjamin setiap alat bukti dan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara. Saksi akan menguraikan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

11 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

13 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

23 jam lalu

KPK Usut Dugaan Insentif di Bappenda Bogor Disunat, Periksa 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal