JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024). Gugatan itu terkait sah tidaknya penyitaan ponsel milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar hakim Delta membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Salah satu pertimbangan hakim, surat penetapan penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dalam menyita barang bukti milik Aiman dinyatakan sah. Sebabnya, telah ada penetapan tentang pelimpahan tugas Ketua pada Wakil Ketua dalam PN Jakarta Selatan.
"Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis, bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, penggeledahan. Surat penyitaan yang diterbitkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah," kata hakim.
Adapun permohonan praperadilan itu diajukan Aiman ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ponselnya disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman sebagai wartawan itu memiliki hak tolak untuk membeberkan narasumbernya.
Apalagi, di ponselnya itu terdapat narasumber lainnya yang tak berkaitan dengan perkara yang dihadapinya itu. Selain itu, tim hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan polisi itu tak sesuai prosedur dan KUHAP.