LBH Pers Sebut Polisi Seharusnya Tak Kejar Narasumber Aiman

Ari Sandita Murti
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin menyebut, polisi seharusnya tidak mengejar narasumber yang memberikan informasi kepada Aiman Witjaksono. Polisi seharusnya fokus membahas pesan yang disampaikan Aiman.

"Melihat kenapa praperadilan ini dilakukan karena berkaitan mengejar informan yang kemudian itu menjadi inti dari ini. Harusnya fokusnya apa yang disampaikan, jadi kritiknya itu yang dibahas, apa yang disampaikan, bukan mencari siapa dia yang berikan informasi," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, pola-pola mengejar pemberi informasi ini menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi. Apalagi, ahli hukum pers pun telah berbicara tentang hak tolak yang dimiliki seorang wartawan.

Merujuk UU Pers, seharusnya hak tolak yang melekat pada Aiman dibatalkan dahulu sebelum polisi menggali pemberi informasi terhadap Aiman. Namun, hak tolak ini masih teguh dipegang Aiman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
6 jam lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
7 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Tiba di Polda Metro, Diperiksa terkait Laporan soal Mens Rea

Nasional
22 jam lalu

Polda Metro Ogah Berikan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs: Rahasia Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal