LBH Pers Sebut Polisi Seharusnya Tak Kejar Narasumber Aiman

Ari Sandita Murti
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Ade Wahyudin menyebut, polisi seharusnya tidak mengejar narasumber yang memberikan informasi kepada Aiman Witjaksono. Polisi seharusnya fokus membahas pesan yang disampaikan Aiman.

"Melihat kenapa praperadilan ini dilakukan karena berkaitan mengejar informan yang kemudian itu menjadi inti dari ini. Harusnya fokusnya apa yang disampaikan, jadi kritiknya itu yang dibahas, apa yang disampaikan, bukan mencari siapa dia yang berikan informasi," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, pola-pola mengejar pemberi informasi ini menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam ruang lingkup kebebasan berekspresi. Apalagi, ahli hukum pers pun telah berbicara tentang hak tolak yang dimiliki seorang wartawan.

Merujuk UU Pers, seharusnya hak tolak yang melekat pada Aiman dibatalkan dahulu sebelum polisi menggali pemberi informasi terhadap Aiman. Namun, hak tolak ini masih teguh dipegang Aiman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
1 hari lalu

2 Kerangka Manusia di Kwitang Diduga Sudah Terkontaminasi Material yang Terbakar

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang 7 November 2025

Megapolitan
1 hari lalu

Heboh 2 Kerangka Manusia di Kwitang, Polda Metro Ambil Alih Kasus

Megapolitan
2 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal