Hal Memberatkan Tuntutan Haris Azhar: Tak Sopan, Rendahkan Martabat Pengadilan

muhammad farhan
JPU mengungkap hal yang memberatkan tuntutan Haris Azhar, yakni tak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan merendahkan martabat pengadilan. 

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan," ujar JPU membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (13/11/2023). 

Selain itu, JPU mengatakan Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Lebih lanjut, Haris Azhar dinilai mengaplikasikan akun YouTubenya secara tidak bijak.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuataannya. Terdakwa juga mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak," tutur JPU. 

Diketahui, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, dia juga dituntut pidana denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
8 hari lalu

Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa

Nasional
9 hari lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal