"Hari ini sidang Pak Romy, tanggapan JPU atas eksepsi," kata Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail saat dihubungi iNews.id, Senin (29/9/2019).
Romahurmuziy telah membacakan eksepsinya pada Senin, 23 September 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam eksepsinya Romy menyatakan penangkapannya saat OTT yang dilakukan KPK bernuansa politis. Lantaran bertepatan pada satu bulan sebelum Pemilu 2019.
Romahurmuziy juga mempertanyakan hilangnya nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa dan tokoh NU KH Asep Saifuddin Halim dalam dakwaan perkara suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Jaksa KPK mendakwa Romahurmuziy telah menerima duit haram sebanyak Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
Uang itu diduga sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, Haris Hasanudin tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romahurmuziy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.