JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam eksepsinya atas perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Dia menyebut, lembaga antirasuah itu hanya fokus mengurus kasus recehan ketimbang skala besar, yang merugikan negara triliunan rupiah.
Romahurmuziy menuturkan, penegakan hukum harus melihat konteks sosiologis, sehingga tidak terlihat seperti hantam kromo. Penegakan hukum juga bukan seperti hypermart, yang menjual barang recehan hingga puluhan juta.
"KPK dibentuk dalam kondisi extraordinary akibat krisis ekonomi pada tahun 1998, karenanya dibekali senjata yang pamungkas dibandingkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," katanya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Romahurmuziy, alih-alih menyelesaikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadikan Indonesia extraordinary bleeding hingga ratusan triliun, KPK malah berapi-api menyatakan korupsi sebagai extra ordinary crime.
"Yang digegapgempitakan di media justru perkara-perkara yang dilabelkan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), untuk menutupi kegagalan misi utama KPK sebagai lembaga pesanan International Monetary Fund (IMF) dalam Letter of Intent tahun 1998 yang lalu," tuturnya.