JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto bakal menghadapi sidang putusan hari ini, Rabu (31/3/2021). Dia divonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menyeret Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto). Iya, sidang digelar sore hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, Rabu (31/3/2021).
Takdir berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Di mana sebelumya, Jaksa menuntut agar Hiendra dihukum empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," kata dia.