Hari Ini, Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan

Arie Dwi Satrio
JPU menuntut pengusaha penyuap Nurhadi yakni Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi di MA, Selasa (23/3/2021). (Foto: MNC Media/Ariedwi Satrio)

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, jaksa juga berpandangan Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Selanjutnya, Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Hiendra, menurut jaksa, tidak ada.

Sebelumnya, Hiendra didakwa telah menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA sebesar Rp45,7 miliar untuk mengurus perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang miliaran rupiah itu diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
17 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
11 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
21 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal