Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela

Nur Khabibi
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan kembali menjalani persidangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (18/9/2023). Sidang beragenda pembacaan putusan sela.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela pada 18 September 2023.

"Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya," kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Nasional
5 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
5 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal