JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga menyamarkan uang hasil suap dan gratifikasi dengan cara berbelanja aset atas nama pihak lain. Termasuk berbelanja dengan mengatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Salah satu aset untuk istrinya yang diduga hasil pencucian uang yaitu tas mewah bermerek Hermes Birkin seharga Rp300 juta. Selain itu, Rafael Alun juga membeli 67 tas, 2 buah dompet serta 1 ikat pinggang merek ternama lainnya dengan total harga Rp1,59 miliar.
Aset yang diduga hasil pencucian uang itu dibongkar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian di surat dakwaan, terungkap tas Hermes Birkin warna abu-abu ostrich seharga Rp300 juta adalah benda paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya.
Kemudian, Rafael Alun juga membeli tas Hermes berwarna mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta. Lalu ada tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta.
Selanjutnya ada tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta. Lalu, 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Channel, 35 tas Hermes lain, 7 tas merek Christian Dior dan 1 tas merek Yves Saint Laurent.
Lalu 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy dan 1 tas Gucci. Kemudian, 1 dompet merek Christian Dior dan 1 dompet merek Channel serta 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.
"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000, yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa, Wawan Yunarwanto.
Selain itu, ada sejumlah tas yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya merupakan campuran antara asli dan palsu. Jaksa menyebut ada sekitar 40 barang palsu, sedangkan sisanya 31 tas merek asli.
Rafael Alun didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp100 miliar.