"Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September)," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya diduga menerima gratifikasi melalui serta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun dan Ernie Meike juga didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga Rp100 miliar.
Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36,8 miliar ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).