JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau yang kena OTT KPK menjadi sorotan publik setelah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pejabat daerah, apalagi karena Abdul Wahid baru menjabat sebagai Gubernur Riau selama beberapa bulan.
Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Ia mengawali karier politik dari tingkat daerah sebagai anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, lalu melanjutkan kiprahnya di tingkat nasional sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pada Pilkada 2024, ia berhasil terpilih sebagai Gubernur Riau dan dilantik pada Februari 2025. Namun, masa jabatannya yang baru seumur jagung langsung tercoreng akibat operasi tangkap tangan oleh KPK pada awal November 2025.
Salah satu aspek yang banyak diperbincangkan pasca-penangkapan adalah laporan harta kekayaan Abdul Wahid. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI, total kekayaan Abdul Wahid mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Dari total aset tersebut, kekayaan bersih Abdul Wahid diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Sebagian besar kekayaannya berupa aset tidak bergerak, sedangkan aset likuid seperti tabungan dan kas relatif kecil.