Hasto Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 mengatur tentang larangan melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi atau suap.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negera tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," petikan pasal 5 ayat (1) huruf a.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

2 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

2 hari lalu

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, PDIP: Bukan Instruksi Partai

2 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal