JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan terkait amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan Megawati mengajukan diri untuk menjadi sahabat pengadilan dalam kapasitas sebagai rakyat Indonesia.
"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Hasto mengatakan Otto mungkin lupa dengan keinginannya agar Megawati hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Namun, karena hal itu tidak terealisasi maka perasaan dan juga pemikiran Megawati dicurahkan melalui amicus curiae yang disampaikan pada Selasa (16/4/2024).
"Itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya, demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki. Ibu mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.
Sebelumnya, Otto Hasibuan merespons amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK. Menurut Otto, permohonan amicus curiae itu semestinya diajukan pihak yang tidak ikut berperkara.