Hasto Jawab Otto Hasibuan, Tegaskan Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK sebagai Rakyat

Giffar Rivana
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK sebagai rakyat. (Foto: Giffar Rivana)

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menjelaskan, amicus curiae sedianya diajukan oleh orang-orang yang independen dan tidak terikat pada satu kasus tertentu. Sementara Megawati, kata dia, sosok yang berperkara sebagai pemohon PHPU pilpres dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal