Hasto Mangkir Pemeriksaan karena Ajukan Praperadilan, KPK: Alasan Tak Patut

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/2/2025) hari ini. Kubu Hasto beralasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menilai alasan tersebut tidak patut.

"Penyidik menilai, tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025). 

Tessa menjelaskan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Menurut Tessa, ketentuan tersebut juga berlaku di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.

"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya. 

Tessa memastikan, pemeriksaan terhadap Hasto tetap akan dilakukan pekan ini. 

"Masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat," ucap Tessa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

1 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

1 hari lalu

PDIP Pastikan Bupati Bolmut yang Kena OTT Bukan Kader, Hanya Pernah Usung di Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal