"Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.
"Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).