Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id)

"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," imbuh Hasto.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Momen Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Bacakan Duplik: Tak Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahan Terdakwa

Nasional
4 bulan lalu

Tiba di Ruang Sidang, Hasto Bawa Duplik 48 Halaman: Esensi Pokok atas Rekayasa Hukum

Nasional
4 bulan lalu

Sidang Duplik Hasto Hari Ini, 4 Kelompok Massa Beri Dukungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal