"Kemudian diperlukan suatu perencanaan tata ruang di kawasan hutan, termasuk bagaimana upaya-upaya untuk mendorong bagaimana warga Indonesia terlibat dalam gerakan reboisasi nasional dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat," ujar Hasto.
Selain penataan ruang dan reboisasi, Hasto menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan hutan terus berulang. Dia menilai pihak yang terbukti merusak hutan harus dikenai sanksi tegas dengan tetap mengedepankan keadilan.
"Kemudian yang kedua adalah supremasi hukum. Tanpa keadilan, tanpa ketegasan, tanpa suatu sanksi yang tegas bagi mereka yang telah merusak hutan-hutan kita, maka apa yang terjadi akan terus-menerus dilakukan," ucapnya.