Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Faieq Hidayat
Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan soal seragamsekolah baru 2024. Aturan tersebut berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya untuk memberikan standar seragam yang lebih baik serta memenuhi kebutuhan para siswa.

Kemendikbudristek merespons pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam yang berlaku setelah Lebaran. Hal itu dipastikan tidak benar. 

"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemendikbudristek dalam akun Instagramnya, Minggu (14/4/2024).

Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah hingga Sekolah di Sumba Barat Daya Rusak Imbas Gempa M6,1

4 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

7 hari lalu

Sekolah Gratis dari TK hingga Kuliah Disiapkan, Qodari: Anak Indonesia Dapat Pendidikan Tanpa Terkendala Biaya

17 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal