Heboh! Warga AS di Bali Dideportasi gegara Bikin Kelas Aktivitas Seksual

Achmad Al Fiqri
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (dok. Imigrasi)

Winarko berkata, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. JRG telah menyalahi prosedur lantaran visa yang dikantongi adalah Visa on Arrival (VoA).

"Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

"Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipei-Los Angeles," ucapnya.

Lebih lanjut, Winarko mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

WNI Terjaring Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai AS, Kemlu Pastikan Bawa Paspor dan Visa

Nasional
3 bulan lalu

Buronan Kasus Penculikan Anak asal Maroko Ditangkap Imigrasi di Jakarta

Megapolitan
3 bulan lalu

WNA Buat Onar di Hotel Kawasan Kalibata, Dideportasi Imigrasi Jaksel ke Suriah

Internasional
7 jam lalu

Wow, Perusahaan Pertahanan Rusia Raup Pendapatan Fantastis meski Dihujani Sanksi Amerika Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal