JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kepada rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba, Sabtu (11/3/2023). Pemeriksaan medis juga dilakukan.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Saat serah terima dilakukan, Bharada E dalam keadaan sehat. Proses serah terima tidak didampingi oleh kuasa hukum Bharada E.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap Bharada E. Selanjutnya keamanan Bharada E menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," ujar Rully.