JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyesali keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keputusan pencabutan perlindungan. Keputusan tersebut merugikan kliennya.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap E. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Ronny, pihaknya tidak melakukan pelanggaran terkait proses wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin, 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," ujar Ronny.
Ronny berpandangan, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dengan LPSK. Pasalnya, kata Ronny, wawancara khusus tersebut telah disetujui oleh pihak LPSK.
"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," ucap Ronny.