Hentikan Perlindungan Bharada E, LPSK Serah Terima ke Rutan Bareskrim Polri

Antara
Bharada E diserahkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Antara)

Dia menyampaikan apresiasi kepada Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Dengan kerja sama tersebut, LPSK bisa maksimal melaksanakan pengamanan terhadap Bharada E.

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. 

LPSK sebelumnya resmi telah untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

4 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

9 hari lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

18 hari lalu

LPSK Kawal Kasus Kematian Dokter Icha di NTT, Siap Dampingi Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal