Hentikan Perlindungan Bharada E, LPSK Serah Terima ke Rutan Bareskrim Polri

Antara
Bharada E diserahkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri. (Foto: Antara)

Dia menyampaikan apresiasi kepada Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Dengan kerja sama tersebut, LPSK bisa maksimal melaksanakan pengamanan terhadap Bharada E.

Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. 

LPSK sebelumnya resmi telah untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
16 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal