JAKARTA, iNews.id - Honor PPK Pemilu 2024 ditetapkan naik. Keputusan ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambahkan jumlah honor bagi para petugas ad hoc.
Ad hoc merupakan badan atau kepanitiaan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU pada Pemilu, baik tingkat kelurahan, kecamatan, ataupun tempat pemungutan suara (TPS). Pemerintah menyetujui adanya pengajuan anggaran yang disampaikan KPU melalui Kementerian Keuangan.
Keputusan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berikut adalah informasi mengenai honor PPK pada Pemilu 2024: