Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya

Anggie Ariesta
Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP pembelian rumah tapak dan rumah susun sebesar 100 persen hingga tahun 2026. (Foto: Ist)

Febrio menyampaikan, Kemenkeu tengah menyiapkan regulasi baru untuk implementasi insentif tahun depan, meskipun tetap mengacu pada aturan sebelumnya. 

“Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi enggak lama," tuturnya.

Sebagai catatan, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 15 Agustus 2025 saat masih menjabat Menteri Keuangan.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode Juli hingga Desember 2025. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Syarat penerima insentif juga tetap konsisten, antara lain rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
22 hari lalu

Dear Pak Purbaya, Potongan PPn Lebih Berdampak daripada Guyuran Rp200 Triliun ke Bank

Bisnis
2 bulan lalu

Kabar Baik, Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025

Megapolitan
16 jam lalu

APBD DKI Jakarta 2026 Turun Jadi Rp79,06 Triliun Imbas Dana Transfer ke Daerah Dipangkas

Nasional
5 hari lalu

Komunitas Kretek Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal