JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen hingga tahun 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, syarat penerima insentif tetap sama seperti sebelumnya, yakni untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan batasan PPN DTP maksimal Rp2 miliar.
"Kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," ucap Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025) malam.
Febrio menambahkan, kebijakan insentif tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Secara total, pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk 770.000 unit perumahan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta PPN DTP.
"Jadi, kalau tahun ini kita punya 40.000 BSPS, 350.000 FLPP, dan sekitar 30.000 PPN DTP untuk rumah komersil, tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi. Jadi sudah masuk di APBN 2026, tahun depan 400.000 unit, lalu FLPP-nya 350.000, lalu rumah komersilnya juga sekitar 40.000. Jadi tahun depan itu 770.000," kata dia.