JAKARTA, iNews.id - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, menyatakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong harus dihadirkan di sidang sembilan terdakwa dari klaster swasta. Kehadiran Tom Lembong di sidang diperlukan meski yang bersangkutan sudah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hotman menyatakan, kehadiran Tom Lembong penting untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya kesembilan terdakwa.
"Nanti dalam persidangan misalnya, mutlak harus hadir Tom Lembong. Harus hadir Tom Lembong, karena yang dituduhkan dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami, sembilan importir ini," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Namun, menurut Hotman, Tom Lembong berpeluang besar menolak hadir di sidang lantaran telah menerima abolisi. Sehingga, dia menilai pembuktian akan sulit dilakukan.
"Tapi Tom Lembong pasti bilang, 'Proses hukumnya sudah selesai, sudah ditiadakan, saya gak ada urusan lagi, case closed'. Jadi gak akan bisa terbukti, kira-kira intinya begitu," tutur dia.
Dia meyakini jaksa akan susah membuktikan dakwaan terhadap sembilan terdakwa tersebut. Sebab, Tom Lembong sebagai pelaku utama sudah menerima abolisi.