JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris mendukung revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia secara khusus menyoroti penguatan advokat dalam revisi beleid tersebut.
Hotman menyinggung pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Menurut dia, kala itu pengacara Jokowi tidak bisa berkutik lantaran hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda (Polda Metro Jaya), pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Oleh karena itu, Hotman mendukung Komisi III DPR memberikan hak kepada pengacara untuk mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan.
"Terima kasih kepada komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," ujarnya.
Hotman pun meminta agar aturan tersebut diperinci dalam draf revisi KUHAP. Dia menceritakan pengalamannya sebagai pengacara mendampingi orang yang menjalani proses hukum tidak dapat melakukan apapun.