JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk datang memberikan masukan terhadap draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini merespons 17 poin catatan KPK terkait revisi KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.
"Kami terbuka untuk menerima masukan dari semua, termasuk dengan organisasi-organisasi, institusi-institusi," kata Tandra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Dia menegaskan Komisi III DPR bukan berisi orang-orang yang paling tahu urusan ini. Sehingga, pihaknya terbuka menerima masukan dari semua kalangan, termasuk lembaga negara seperti KPK.
Hanya saja, legislator Golkar itu menyinggung posisi KPK yang masuk dalam rumpun eksekutif. Menurutnya, masukan itu bisa juga dikoordinasikan dengan pemerintah.
"Tapi kalau mau datang sendiri, silakan. Kami kan siap aja, bersurat lah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku, pihaknya tidak dilibatkan untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. KPK juga tidak dimintai pendapat terkait KUHAP baru.