JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku, pihaknya tidak dilibatkan untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK juga tidak dimintai pendapat terkait KUHAP baru.
"Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," kata Setyo, dikutip Jumat (18/7/2025).
Setyo berharap agar perwakilan KPK bisa bertemu dengan DPR untuk membahas hal ini. Menurutnya, hal ini bertujuan agar aturan KUHAP bisa mengakomodasi tugas dan fungsi KPK.
"Rencana pasti ada untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK. Supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal," sambung dia.
Sebelumnya, KPK mengungkap 17 poin dalam revisi KUHAP berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan hasil diskusi internal lembaga antirasuah.