HP Milik Istri dan Tablet Anak Ustaz Maaher Disita Bareskrim 

muhammad rizky
Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju. (Foto: Muhammad Rizky/ Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Kamis (3/12/2020). Dalam penangkapan itu Bareskrim menyita sejumlah barang bukti. 

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju mengatakan, barang bukti yang disita dua handphone (HP) dan tablet. Barang yang disita merupakan milik Ustaz Maaher dan istri serta anaknya.

"Selain handphone ada tab milik anaknya. Kalau HP milik istri dan Ustaz Maaher," ujar Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, Ustaz Maaher ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Saat ini, kata dia Ustaz Maaher telah ditetapkan tersangka dan dikenakan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Soal ujaran kebencian, pasal ITE berdasarkan SARA," tuturnya. 

Pada kesempatan itu dia juga belum mengetahui pasti, kliennya ditangkap berdasarkan laporan siapa. "Kita belum tahu persis, tapi ada kemungkinan pelaporan dari salah satu pengurus NU kalau enggak salah," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

5 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

5 hari lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam HH Club di Batam, Bongkar Peredaran Narkoba

13 hari lalu

HP Wartawan Hilang saat Liput Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Diduga Dicopet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal