Hukuman Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Hukuman Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Foto Antara).

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Tubagus Chaeri Wardana menjadi tujuh tahun penjara. Namun, KPK masih tidak terima dengan keputusan tersebut dan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, di tingkat Pengadilan Tipikor, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
8 hari lalu

Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal