Hukuman Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Hukuman Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Pidana penjara Wawan dipangkas dari yang sebelumnya tujuh tahun di tahap banding, menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP) tersebut tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Kendati pidana penjaranya dipangkas, tapi hakim agung menambah uang pengganti yang harus dibayar Wawan sejumlah Rp58.025.103.858 subsidair tiga tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5  tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021). 

"Pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp58.025.103.858 subsidair tiga tahun penjara," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

1 hari lalu

Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

9 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal