HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Binti Mufarida
Pemerintah mengimbau instansi dan perusahaan memberi fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tanpa mengganggu layanan publik. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," bunyi surat tersebut.

Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.

Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja diminta disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada setiap organisasi.

Dengan demikian, imbauan tersebut bukan berarti seluruh instansi secara otomatis menghentikan aktivitas kerja pada 18 Agustus 2026. Setiap pimpinan organisasi tetap diminta mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.

Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pemerintah meminta pengaturan penugasan dilakukan secara proporsional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jangan Asal Parkir! Ini 3 Lokasi yang Disiapkan untuk Peringatan HUT ke-81 RI

16 jam lalu

Sejumlah Menteri bakal Rayakan Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Gempa NTT

16 jam lalu

Catat! Ini Rute Karnaval HUT ke-81 RI dan Lokasi Terbaik Nonton

18 jam lalu

1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Meriahkan HUT ke-81 RI di Jakarta, Ini Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal