"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," bunyi surat tersebut.
Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja diminta disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada setiap organisasi.
Dengan demikian, imbauan tersebut bukan berarti seluruh instansi secara otomatis menghentikan aktivitas kerja pada 18 Agustus 2026. Setiap pimpinan organisasi tetap diminta mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.
Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pemerintah meminta pengaturan penugasan dilakukan secara proporsional.