HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Binti Mufarida
Pemerintah mengimbau instansi dan perusahaan memberi fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tanpa mengganggu layanan publik. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kelompok tersebut antara lain mencakup layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya.

Mensesneg meminta pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut tetap mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal.

Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.

"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian arahan dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jangan Asal Parkir! Ini 3 Lokasi yang Disiapkan untuk Peringatan HUT ke-81 RI

16 jam lalu

Sejumlah Menteri bakal Rayakan Upacara HUT ke-81 RI di Lokasi Gempa NTT

16 jam lalu

Catat! Ini Rute Karnaval HUT ke-81 RI dan Lokasi Terbaik Nonton

18 jam lalu

1.500 Drone hingga Kembang Api Siap Meriahkan HUT ke-81 RI di Jakarta, Ini Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal