ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina

Widya Michella
Tentara Israel di Palestina (foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Internasional atau  International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan atau mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyambut positif fatwa hukum tersebut.

Fatwa hukum dinilai telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.

"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," tulis @Kemlu_RI di X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memenuhi fatwa Mahkamah itu. Indonesia juga menyerukan negara-negara lain mengakui Palestina.

"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," kata Kemlu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Yasser Abu Shabab Pemimpin Milisi Anti-Hamas Budak Israel Tewas Ditembak di Gaza

Internasional
1 hari lalu

Pakistan Siap Kirim Pasukan ke Gaza, tapi Tolak Lucuti Senjata Hamas

Internasional
1 hari lalu

Trump Anggap Serangan Israel di Gaza Hal Biasa, Gencatan Senjata Tetap Berlaku

Internasional
1 hari lalu

Trump: Gencatan Senjata Gaza Tahap II Segera Berlangsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal