ICW: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara akibat Korupsi

Nur Khabibi
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam diskusi Iwakum di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk disahkan. RUU itu dinilai bisa meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat korupsi. 

"Bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena, paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset', Jumat (19/9/2025). 

Dia menilai, selama ini perampasan aset dari tindak pidana korupsi minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi sejak 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun. 

Dari jumlah tersebut, hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara. 

"Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun," ujarnya. 

Dia menilai presentase tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, pemulihan kerugian negara akibat korupsi belum maksimal. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Massa Demo di Depan DPR, Tuntut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Nasional
2 bulan lalu

DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Video
2 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal