Hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1 oleh KPK menyimpulkan, Idrus diduga mengetahui dugaan suap yang diterima Eni dari Johannes.
“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Jakarta, pekan lalu.
Dia menjelaskan, uang tersebut dijanjikan Johannes kepada Idrus jika PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes. Kendati demikian, KPK menduga Idrus belum menerima uang tersebut dari Johannes.