Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye politik.
"WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.
Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye. Prabowo diduga melakukan kampanye sebelum masanya.
"Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," katanya.
Dia berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres.
"Jangan sampai dirong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik, damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," ujarnya.