Iklan Diduga Libatkan Anak-anak, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu

irfan Maulana
Tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu atas iklan diduga libatkan anak-anak. (Foto: Istimewa)

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye politik.

"WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," kata Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye. Prabowo diduga melakukan kampanye sebelum masanya.

"Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," katanya.

Dia berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan capres cawapres.

"Jangan sampai dirong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik, damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Nasional
10 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Nasional
21 hari lalu

Prabowo: Orang yang Ngejek dan Cari Kesalahan Tak Bisa Buat Jembatan

Internasional
1 bulan lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal