Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Banding

Riezky Maulana
Eks Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI.

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Alasan lembaga antirasuah mengajukan banding karena putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucapnya.

ALi mengatakan JPU KPK akan menguraikan alasan lengkap pengajuan di dalam memori banding yang akan segera disusun. Saat rampung, memori banding akan segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor akarta Pusat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK bakal Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji Pekan Depan

Nasional
9 jam lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Nasional
12 jam lalu

96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah

Nasional
16 jam lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal